Tujuh Terdakwa Pungli Divonis 1 Bulan Penjara, Satu Saksi Hadir dalam Persidangan

Pada Senin (7/8/2023), Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan kepada tujuh terdakwa yang melakukan pungutan liar terhadap truk yang melintas di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim. Kasus ini dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Dalam perkara ini, terdapat tujuh terdakwa yang divonis bersalah, yakni Erwin Riadi (30), Epi Jon (38), Erdani (32), Albal Dwi Saputra (28), Andi Hariansyah (30), Dadang Haryono (40), dan Apriansyah (38). Sementara itu, satu orang terdakwa lainnya, Indra Lepi (38), dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Pada persidangan, saksi Indra Lepi mengungkapkan bahwa memang terdapat aktivitas meminta uang lingkungan kepada sopir truk yang lewat. Proses pembagian uang pungli tersebut dilakukan dengan total persentase 35% untuk LSM, 10% untuk kas, dan sisanya dibagi kepada delapan orang yang bertugas mengumpulkan uang tersebut.

Salah seorang terdakwa, Epi Jon, menyatakan bahwa awalnya dirinya dan rekannya tidak berniat melakukan pekerjaan memungut uang dari sopir. Namun, Ketua LSM Pusaka Gumai Enim Lestari memastikan bahwa semua kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin resmi, sehingga dirinya dan rekan-rekannya terdorong untuk meminta uang kepada sopir.

Pada jam operasional dari pukul 21.00 hingga 4.00, setelah uang dipotong 35%, dana tersebut diserahkan ke bendahara LSM dan selanjutnya akan diteruskan kepada Ketua LSM. Epi Jon mengaku sangat menyesal karena menjadi terkenal sebagai pelaku pungli di kampungnya, dan sangsi sosial dari keluarga serta rasa malu telah dirasakannya. Ia menyampaikan rasa malu dan penyesalannya karena ketangkap melakukan hal tercela seperti itu.

Dadang Haryono, salah satu terdakwa lainnya, mengungkapkan bahwa posko LSM tempat kegiatan pungli berlangsung berada dekat dengan rumahnya. Bahkan, spanduk dan gambar Kapolda Sumsel dipasang di tiang kayu dekat teras rumahnya atas perintah Ketua LSM.

Sementara itu, Erwin Riadi menjelaskan bahwa 10% dari uang pungli yang dikumpulkan akan digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk acara peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang. Terkait dana untuk lingkungan yang dikumpulkan dari sopir truk, Erwin dan rekan-rekannya mengaku tidak mengetahuinya, karena itu merupakan tanggung jawab dari ketua LSM.

Setelah mendengarkan pengakuan para terdakwa dan bukti-bukti yang ada, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Joni Mauluddin Saputra SH menyimpulkan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 504 ayat 2 KUHP. Akibatnya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu bulan.

Barang bukti berupa uang pecahan dengan total Rp 169 ribu disita untuk negara, sedangkan barang bukti lain berupa spanduk, kons, dan lampu akan dirampas dan dimusnahkan.

Sebelumnya, Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim telah melakukan KRYD pada Kamis (3/8/2023) yang berujung pada penangkapan delapan pelaku pungli terhadap para sopir truk. Selain pelaku, juga berhasil diamankan uang sebesar Rp 169 ribu serta spanduk posko dan gambar Kapolda Sumsel yang digunakan dalam kegiatan pungli di Jalan Lintas Muara Enim – Baturaja, tepatnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.

Kasus pungli ini menjadi perhatian banyak pihak dan mendapatkan respon cepat dari pihak kepolisian setelah menerima banyak laporan dari masyarakat melalui Banpol. Hal ini menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas praktik pungli dan menegakkan hukum di masyarakat.

Berita Terkait

Lisa Yati Akhiri Penderitaan Pernikahan dengan ...
Tragedi Tawuran Berdarah di Palembang: Sebuah ...